Jumat, 09 November 2012

KATA PENGANTAR


           Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga ringkasan atau rangkuman dari SAP Ekonomi Koperasi yang disusun oleh Gunadarma yang saya jilidkan menjadi sebuah buku ini dapat terselesaikan dengan baik.


           Dengan penuh kesadaran, bahwa ringkasan atau rangkuman ini masih perlu disempurnakan lagi, sehingga saya memohon saran dan kritik untuk penyajian serta isinya sangat diperlukan.


          Akhir kata, saya ucapkan terima kasih kepada pak nurhadi selaku dosen Ekonomi Koperasi yang beliau turut berpartisipasi membantu saya untuk membuat dan menjilid sebuah buku rangkuman atau ringkasan ini. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam mengerjakan tugas pembuatan dan penjilidan buku rangkuman ini, sehingga buku ini ada.


           Semoga bermanfaat bagi anda yang membacanya.



Bekasi,    Oktober 2012





Arief Rachman Al Asyari



















DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR……………………………………………………………………….. 1

DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………. 2

LATAR BELAKANG……………………………………………………………………….. 3

       I.            Pendahuluan………………………………………………………………………….. 3

a.       Latar belakang masalah………………………………………………………. 3

b.      Identifikasi masalah…………………………………………………………... 4

c.       Pembatasan masalah…………………………………………………………... 4

d.      Perumusan masalah…………………………………………………………… 4


    II.            Pembahasan…………………………………………………………………………… 5

a.       Hak dan kewajiban anggota………………………………………………………………………... 6

b.      Simpanan koperasi bina sejahtera………………………………………………………………………… 7

c.       Salah satu peranan dan manfaat koperasi karyawan Bina Sejahtera…………..  8,9







LATAR BELAKANG
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG MASALAH
Kita tahu sekarang ini di Negara kita banyak sekali masyarakat yang mengalami kesulitan dalam masalah ekonomi, baik itu karena kurangnya lapangan pekerjaan maupun rendahnya pendidikan sehingga menyebabkan banyak pengangguran. Tetapi banyak juga dari sebagian masyarakat kita yang ingin mendirikan usaha tapi terbentur oleh tiadanya modal. Tetapi sekarang itu semua tidak menjadi masalah karena kini pemerintah telah kembali mencanangkan gerakan masyarakat sadar koperasi (GEMASKOP) yang salah satu peranannya adalah dapat memberikan modal bagi masyarakat untuk mendirikan usaha. Ini semua dilakukan pemerintah agar masyarakat sadar akan pentingnya manfaat koperasi dan pentingnya mendirikan koperasi. Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang dipilih oleh sebagian anggota masyarakat dalam rangka meningkatkan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan hidupnya. Masyarakat akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari  pada bentuk organisasi ekonomi lain. Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa atau sering disebut dual identity of the member sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan Dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya. Dari semua hal tersebut Koperasi Karyawan Bina Sejahtera dapat di jadikan contoh dimana para anggotanya mendapat berbagai keuntungan semua itu tidak terlepas dari peranan koperasi Karyawan Bina Sejahtera PT. Pelni dalam mensejahterhkan  anggotanya. Koperasi karyawan merupakan salah satu jenis koperasi yang  di Indonesia.




B.     IDENTIFIKASI MASALAH
Latar belakang pendirian Koperasi karyawan adalah :
  • Media pemelajaran sekaligus aktualisasi karyawan agar menjadi manusia berkarakter mandiri, serta mempunyai semangat wirausaha.
  • Memupuk rasa hormat, kemitraan dan kebersamaan dengan semua anggota Kopkar, yang nota bene anggotanya terdiri dari semua karyawan Betiga Klaten dan pemilik perusahaan.
  • Menyadari bahwa perusahaan telah optimal memenuhi hak normatif karyawan, namun sebagai manusia tentu saja karyawan masih memerlukan kehidupan yang lebih sejahtera.
Menggali potensi penghasilan lain, diluar gaji karyawan dan insentif bulanan yang sudah diterima dari perusahaan. Dan aktivitas Kopkar tidak mengganggu jam kerja perusahaan, bahkan menjadi suatu sinergi ciamik dengan perusahaan

C.      PEMBATASAN MASALAH
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah :
1.      Peran koperasi terhadap koperasi karyawan PT. PELNI JAKARTA TIMUR
2.      Cara-cara agar koperasi mensejahterakan karyawan PT. PELNI JAKARTA TIMUR


D.     PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Bagaimana peran koperasi terhadap koperasi karyawan PT. PELNI JAKARTA TIMUR ?
2.      Bagaimana deskripsi cara agar dapat mensejahterakan karyawan PT. PELNI JAKARTA TIMUR ?







PEMBAHASAN

Koperasi Karyawan PT. PELNI Bina Sejahtera didirikan pada tanggal 16 Februari 1980 dan telah mendapatkan Surat Keputusan Kepala Kantor Koperasi Wilayah DKI Jakarta Nomor 1364/BH/I tanggal 09 Juni 1980.
Susunan pengurus :
PEMBINA DAN PENASIHAT
Pembina                                 : Direksi PT. Pelni
Penasehat                               : Tiana Kusumadewi  & Moch. Ashar
BADAN PENGURUS
Ketua                                      : Suharyanto
Wakil Ketua                          : Dauman Huri
Sekretaris                               : Mungi Panti Retno
Wakil Sekretaris                    : Edy Haryadi
Bendahara                             : T. A. Taufik Iskandar
Wakil Bendahara                  : Indra Maulana
Manager Akuntansi              : Anwar Sanusi
Manager Simpan Pinjam     : Sunarno
Manager Usaha Internal      : Dirga Maulana
Manager Usaha Eksternal   : Yahya Kuncoro
BADAN PENGAWAS         : Tukul Harsono, Subiyantoro, Patoh Sembiring



Sebagai Koperasi Dinas, Bina Sejahtera didirikan untuk maksud dan tujuan :
  1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
  2. Memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga ringan.
  3. Mengusahakan barang-barang primer dan sekunder untuk memenuhi kebutuhan anggota.
  4. Mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Peraturan Pemerintah yang berlaku.
  5. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.

Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota
  • Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
  • Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
  • Meminta diadakannya Rapat Anggota.
  • Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
  • Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesame anggota.
  • Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi.
  • Mendapatkan bagian SHU sesuai jasa usaha masing-masing Anggota terhadap Koperasi.
  • Mendapat bagian sisa hasil penyelesaian.
Kewajiban Anggota
  • Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
  • Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
  • Menanggung kerugian bilamana koperasi dibubarkan.




Simpanan Koperasi Bina Sejahtera
A. Simpanan Pokok
Syarat:
  1. Simpanan awal sebesar Rp. 10.000,- dibayar saat pendaftaran menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.

B. Simpanan Wajib
Syarat:
  1. Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
  2. Tiap bulan dipotong dari gaji anggota sebesar Rp. 100.000,-
  3. Tidak berlaku suku bunga.

C. Simpanan Sukarela

Syarat:
  1. Menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera.
  2. Simpanan Sukarela ini adalah simpanan anggota yang ingin menyimpan uangnya di Koperasi Bina Sejahtera tanpa ada batasan jumlah.
  3. Simpanan sukarela ini bisa diambil sewaktu-waktu.
  4. Tidak berlaku suku bunga.








Salah satu peranan dan manfaat koperasi karyawan Bina Sejahtera adalah :
Perbandingan antara Jumlah Simpanan (Modal) yang sudah dibayarkan anggota, dengan Jumlah 6 kali SHU (Laba) yang sudah diterima anggota adalah = 1 : 12,6
Dengan bahasa yang lebih sederhana, investasi (Simpanan Pokok + Simpanan Wajib) setiap anggota Kopkar menghasilkan keuntungan berupa “uang tunai” (SHU) sebesar 1.269 % selama 3 tahun… alias 35 % setiap bulannya. Selain itu Koperasi Karyawan Bina Sejahtera juga memberikan fasilitas pinjaman bagi para anggotanya. Ada berbagai Jenis pinjaman yang ada di koperasi karyawan yaitu :
A. Pinjaman Uang
 Pinjaman uang adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota Koperasi Bina Sejahtera dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 0,5 % per tahun.
Syarat:
  1. Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan.
  2. Untuk anggota koperasi yang berada di divisi armada besarnya jumlah pinjaman uang berdasarkan gaji pokok.
B. Pinjaman Konsumtif
 Pinjaman konsumtif adalah pinjaman barang yang berbentuk uang dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan untuk jasanya sebesar 13 % per tahun.
Syarat:
  1. Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan


C. Pinjaman Barang
 Pinjaman barang adalah pinjaman yang berupa pembelian barang dimana koperasi memiliki usaha kerjasama dengan perusahaan yang mengadakan open tabel/demo produk untuk memasarkan produknya kepada anggota koperasi.
Pinjaman barang ini diberikan dengan jangka waktu 10 bulan dan jasa sebesar 10%.
Syarat:
  1. Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan

D. Pinjaman Barang Toko Madani Mart
Pinjaman ini adalah pinjaman yang berupa pembelian barang / produk di Toko Madani Mart dengan pembelian maksimal Rp. 100.000,-
Syarat:
  1. Sudah menjadi anggota Koperasi Bina Sejahtera minimal 3 bulan
Keterangan:
Dari seluruh pinjaman ini minimal gaji karyawan/anggota koperasi tidak boleh kurang dari 30%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar