Jumat, 25 Januari 2013


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga karya tulis dari SAP Ekonomi Koperasi yang disusun oleh Gunadarma yang saya jilidkan menjadi sebuah kliping atau rangkuman ini dapat terselesaikan dengan baik.


           Dengan penuh kesadaran, bahwa ringkasan atau rangkuman ini masih perlu disempurnakan lagi, sehingga saya memohon saran dan kritik untuk penyajian serta isinya sangat diperlukan.


          Akhir kata, saya ucapkan terima kasih kepada pak nurhadi selaku dosen Ekonomi Koperasi yang beliau turut berpartisipasi membantu saya untuk membuat dan merangkum karya tulis ini. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam mengerjakan tugas pembuatan dan perangkuman karya tulis ini, sehingga rangkuman ini ada.


           Semoga bermanfaat bagi anda yang membacanya.













Bekasi, Januari 2013





Arief Rachman Al Asyari


DAFTAR ISI


Kata Pengantar………………………………………………………………    1
Daftar Isi……………………………………………………………………… 2
Prosedur/Tata Cara Mendirikan Koperasi di Kalangan Masyarakat…… ……. 3
            I.          Dasar Hukum…………………………………………………  3
            II.        Rapat Pembentukan Koperasi…………………………………  4
            III.       Pengesahan Akta Pendirian ke Notaris………………………..  5
            IV.       Pengesahan Badan Hukum Koperasi………………………….. 6-7











Prosedur/Tata Cara Mendirikan Koperasi di Kalangan Masyarakat

        I.            DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh pemerintah.
  • Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  • Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.
  • 6.Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 139/Kep/M/VII/1998 tanggal 16 Juli 1998 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Pengesahan Akta dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Pembubaran Koperasi.
  • Keputusan Menteri dan PKM nomor : 351/Kep/M/XII/1998 tanggal 17 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 05/Kep/Meneg/I/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor : 21/Kep/Meneg/IV/2001 tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi







    II.            Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
  1. daftar hadir;
  2. notulis untuk mencatat jalannya rapat;
  3. rancangan anggaran dasar koperasi;
  4. rancangan rencana kerja;
  5. menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
  6. rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
  1. kesepakatan untuk membentuk koperasi;
  2. pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
  3. pembahasan rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
  4. pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
  5. pemilihan pengurus dan pengawas;
  6. pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
  7. pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
Catatan : Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan umumnya sekaligus dipilih untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi dan memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi. Orang-orang yang hadir dalam rapat pembentukan dan menyatakan diri serta memenuhi syarat menjadi anggota koperasi disebut Pendiri Koperasi. Setelah rapat pembentukan selesai, pimpinan rapat membuat Berita Acara Rapat Pembentukan yang bentuknya sebagaimana terlampir dan pengisian buku administrasi koperasi.


 III.            Pengesahan Akta Pendirian ke Notaris
  1. Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
  2. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
a)      Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
b)      Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
c)      Surat Kuasa.
d)     Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
e)      Neraca awal koperasi.
f)       Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
g)      Susunan Pengurus dan Pengawas.
h)      Daftar hadir Rapat Pembentukan.
i)        Daftar pendiri.
j)        Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
k)      Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
l)        Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
  1. Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disyahkan.
  2. Materi anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  3. Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan koperasi.
  4. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
  5. Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
  6. Nomor dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
  7. Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa pendiri.
  8. Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
  9. Surat Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. 
 IV.            Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri Koperasi dan PKM c.q Kepala Kantor Departemen Koperasi dan PKM setempat bagi pembentukan koperasi primer dan sekunder berskala daerah, bagi koperasi sekunder berskala propinsi/daerah tingkat I permintaan tersebut c.q. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan PKM, sedangkan bagi koperasi sekunder berskala nasional permintaan tersebut c.q. Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan PKM.
Yang dimaksud koperasi primer dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi/daerah tingkat I dan kegiatannya memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
Ø  dua rangkap akta pendirian koperasi yang dilampiri anggaran dasar koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
Ø  berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
Ø  surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat para pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya; jumlah yang telah disetor berupa copy kuitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib; bukti penyetoran uang ke bank, apabila jumlah modal yang telah disetor tersebut disimpan di bank.
Ø  rencana awal kegiatan usaha koperasi. Rencana awal kegiatan badan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah program kerja dan anggaran yang layak secara ekonomi.
Pada saat menerima berkas permintaan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut, pejabat yang berwenang akan memberikan Surat Tanda Terima yang ditandatangani, di cap dan diberi tanggal kepada para pendiri atau kuasa pendiri koperasi. Bersamaan dengan itu pejabat yang menerima berkas mencatat koperasi tersebut dalam Buku Daftar Pencatatan.
Pengesahan akta pendirian koperasi
Setelah koperasi tersebut didaftar, kemudian pejabat yang berwenang atas nama Menteri Koperasi dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang diajukan, apakah tidak :
  1. bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan
  2. bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Dalam jangka waktu paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan pejabat yang berwenang harus menetapkan pendapatnya, sebagai berikut :
  1. Menyetujui pengesahan akta pendirian koperasi dan memberikan status sebagai badan hukum.
  • Apabila setelah diteliti anggaran dasar koperasi tersebut ternyata tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka pejabat yang berwenang harus mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut dengan Keputusan Menteri Koperasi dan PKM.
  • Surat keputusan pengesahan dan akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada para pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan. Selanjutnya pejabat yang berwenang akan mendaftar akta pendirian koperasi tersebut dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum yang disediakan untuk itu dan diumumkan dalam Berita Negara RI dengan biaya pengumuman yang ditanggung pemerintah.
  • Dua rangkap akta pendirian yang dilampiri anggaran dasar tersebut diberi tanggal dan nomor pendaftaran serta tanda pengesahan.
  • Akta pendirian yang bermaterai cukup dikirim kepada para pendiri atau kuasa pendiri, sedangkan yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat pendaftar. Jika terdapat perbedaan antara akta pendirian yang telah disahkan, maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabat yang dianggap sah.
  • Tanggal pendaftaran akta pendirian koperasi berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi, dan sejak tanggal pendaftaran tersebut koperasi yang bersangkutan adalah organisasi usaha yang berstatus badan hukum.
  • Dengan status badan hukum maka koperasi tersebut diakui sebagai subyek hukum yang dapat melakukan segala tindakan hukum, seperti memiliki tanah dan bangunan, harta lainnya, hutang, melakukan jual beli, perjanjian, menuntut dan dituntut, serta melakukan usaha-usaha di segala bidang.
      II.            Menolak pengesahan akta pendirian koperasi dan pemberian status sebagai badan hukum.
  1. Apabila keputusan pejabat yang berwenang menolak pengesahan, harus dinyatakan alasannya yang disampaikan secara tertulis berikut berkas per mintaan kepada para pendiri atau kuasa pendiri. Setelah menerima penolakan tersebut, para pendiri atau kuasa pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dengan memenuhi alasan-alasan yang diberikan pejabat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan. Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan persyaratan sebagaimana pengajuan pertama. Terhadap pengajuan permintaan ulang tersebut, pejabat yang berwenang harus memberikan putusannya paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
  2. Apabila permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian koperasi tersebut ditolak kembali, maka pejabat yang berwenang harus menyampaikan keputusan penolakan serta alasannya kepada para pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan. Keputusan penolakan kedua tersebut merupakan keputusan terakhir.
  3. Apabila pejabat yang berwenang tidak memberi keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan akta pendirian secara lengkap, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 pengesahan akta pendirian koperasi diberikan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar