Tata Kelola Perusahaan (bahasa Inggris: corporate
governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan
institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan
atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para
pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan
pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah
pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya
termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator,
lingkungan, serta masyarakat luas.
Tata
kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu
topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya
implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan
melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi
ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan
untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan
para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola
perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian
dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham,
misalnya karyawan atau lingkungan.
Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu
sistem (input, Proses, output) dan
seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang
kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang
saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.
Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan - hubungan ini
dan mencegah terjadinya kesalahan kesalahan signifikan dalam strategi
perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan kesalahan yang terjadi dapat di
perbaiki dengan segera. Pengertian ini dikutip dari buku Good Corporate
Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya
(2008:36)
Rogers W’ O Okot Uma dari common wealt secrtariat london (ndraha 2003:629) mendefinisikan Good Governance sebagai, “compressing the prossesing and structure guides political and sosial economic relationship, with patricular reference to commitment to democratic values, norms and honest business” atau mempersingkat proses struktur yang mengatur hubungan ekonomi, sosial dan politis dengan acuan tertentu untuk memenuhi nilai nilai demokratis, norma norma dan bisnis yang sehat.
Tim GCG BPKP mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai suatu komitmen, aturan main serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika.
Dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: Kep-117/M-Mbu/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijelaskan bahwa, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka penjang dengan memperhatikan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan,perundangan dan etika. Dari pengertian diatas terdapat berapa hal penting yang terkandung dalam Good Corporate Governance, antara lain adalah :
Rogers W’ O Okot Uma dari common wealt secrtariat london (ndraha 2003:629) mendefinisikan Good Governance sebagai, “compressing the prossesing and structure guides political and sosial economic relationship, with patricular reference to commitment to democratic values, norms and honest business” atau mempersingkat proses struktur yang mengatur hubungan ekonomi, sosial dan politis dengan acuan tertentu untuk memenuhi nilai nilai demokratis, norma norma dan bisnis yang sehat.
Tim GCG BPKP mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai suatu komitmen, aturan main serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika.
Dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: Kep-117/M-Mbu/2002 tentang penerapan praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijelaskan bahwa, Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka penjang dengan memperhatikan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan,perundangan dan etika. Dari pengertian diatas terdapat berapa hal penting yang terkandung dalam Good Corporate Governance, antara lain adalah :
1. Efektivitas
yang bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, proses bisnis,
kebijakan dan struktur organisasi perusahaan yang bertujuan untuk mendukung dan
mendorong pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya dan resiko secara
lebih efektif dan efisien, pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham
dan stakeholder lainnya.
2. Seperangkat
prinsip, kebijakan manajemen perusahaan yang diterapkan bagi terwujudnya
operasional perusahaan yang efisien, efektif dan profitable dalam menjalakan
organisasi dan bisnis perusahaan untuk mencapai sasaran strategis yang memenuhi
prinsip prinsip praktek bisnis yang baik dan penerapannya sesuai dengan
peraturanyang berlaku, peduli terhadap lingkungan dan dilandasi oleh nilai
nilai sosial budaya yang tinggi.
3. Seperangkat
peraturan dan sistem yang mengarah kepada pengendalian perusahaan bagi
penciptaan pertambahan nilai bagi pihak pemegang kepentingan (pemerintah,
pemegang saham, pimpinan perusahaan dan karyawan) dan bagi perusahaan itu
sendiri.
Menurut
Kartiwa (2004:7.8) terdapat dua prespektif tentang Good Corporate Governance
yaitu:
a. Prespektif
yang memandang Corporate Governance sebagai suatu proses dan struktur yang
digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dalam rangka meningkatkan
kemakmuran bisnis dan akuntabilitas perusahaan
b. 2
Prespektif yang lain Good Corporate Governance menekankan pentingnya pemenuhan
tanggung jawab badan usaha sebagai entinitas bisnis dalam masyarakat dan
stakeholders.
Perhatian
terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat
akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS
seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah
terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.
http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan
http://myblog-heru.blogspot.com/2012/10/pengertian-good-corporate-governance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar